Pasal 77
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b, BAKN: a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
b. menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester, laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR; c. dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada alat kelengkapan selain komisi; d. mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi; dan/atau e. membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, BAKN: a. dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK; b. dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK; c. meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan/atau d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara. (5) BAKN menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
