Pasal 59
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Tugas komisi dalam bidang pembentukan UNDANG-UNDANG adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Tugas komisi dalam bidang anggaran adalah: a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan APBN yang meliputi rencana kerja pemerintah (RKP) serta rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah; b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN serta mengusulkan perubahan serta rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL) yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah; c. membahas dan MENETAPKAN alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi; d. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi; e. membahas dan MENETAPKAN alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran; f. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk bahan akhir penetapan APBN; g. membahas dan MENETAPKAN alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan; h. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas komisi. (3) Selain tugas komisi dalam bidang anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satu komisi berdasarkan keputusan pimpinan DPR ditugaskan untuk membahas dan mengawasi anggaran dari kementerian koordinator yang tidak menjadi mitra kerja komisi. (4) Tugas komisi dalam bidang pengawasan meliputi: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; c. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; d. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan f. menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen. (5) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat mengadakan: a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga; b. konsultasi dengan DPD; c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya; d. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain; e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya jika diperlukan; f. kunjungan kerja; g. rapat kerja gabungan; dan/atau h. kunjungan kerja gabungan. (6) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). (7) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. (8) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. (9) Komisi menindaklanjuti penugasan Pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
