Pasal 60
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas komisi di bidang pembentukan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), diberlakukan ketentuan mengenai tata cara pembentukan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam melaksanakan tugas komisi di bidang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3), diberlakukan ketentuan mengenai tata cara penetapan APBN. (3) Dalam melaksanakan tugas komisi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, komisi dapat: a. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah; b. mengadakan konsultasi dengan BPK; c. mengadakan konsultasi dengan DPD; d. mengadakan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya; e. mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain; f. mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses atau mengadakan kunjungan kerja spesifik dalam masa sidang, yang hasilnya dilaporkan dalam rapat komisi untuk ditindaklanjuti; g. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat apabila dipandang perlu dengan
pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) huruf e atas persetujuan Pimpinan DPR serta memberitahukan kepada pimpinan komisi yang bersangkutan; dan h. mengadakan rapat gabungan komisi apabila terdapat masalah yang menyangkut lebih dari satu komisi. (4) Anggota atau sekelompok anggota komisi dapat melakukan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf f atas persetujuan rapat komisi. (5) Dalam hal pimpinan komisi berhalangan memimpin kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, kunjungan kerja dipimpin oleh salah seorang anggota komisi.
