Pasal 58
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. (3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi. (4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi. (5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Calon ketua dan wakil ketua komisi diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan komisi yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan komisi dalam rapat komisi. (8) Pimpinan rapat komisi mengumumkan nama paket calon pimpinan komisi dalam rapat komisi. (9) Paket calon pimpinan komisi dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat komisi. (10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan komisi dipilih dengan pemungutan suara. (11) Setiap anggota komisi memilih 1 (satu) paket calon pimpinan komisi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat komisi. (13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan komisi, pimpinan rapat komisi langsung menetapkannya menjadi pimpinan komisi.
(14) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi. (15) Komposisi fraksi pimpinan komisi yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat. (16) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
