PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 57
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR. (2) Komisi dapat mengusulkan perubahan jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi kepada Badan Musyawarah. (3) Komisi dapat membentuk subkomisi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup dan mitra kerja komisi.
