Pasal 56
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah Anggota tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap Masa Sidang. (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. (5) Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (6) Penggantian anggota komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya jika anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
