Pasal 53
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Badan Musyawarah dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain dan/atau Anggota untuk menghadiri rapat Badan Musyawarah. (2) Pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain dan/atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak bicara dalam rapat Badan Musyawarah. (3) Apabila dalam Masa Reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi. (4) Pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan dan jika keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak tidak terpenuhi, dengan mengenyampingkan ketentuan pemungutan suara ulang, pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir.
