PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 54
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Dalam hal rapat Badan Musyawarah tidak dapat dilaksanakan, Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah yang dihadiri oleh Pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi.
