Pasal 51
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Badan Musyawarah bertugas: a. MENETAPKAN agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna DPR untuk mengubahnya; b. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan wewenang dan tugas DPR; c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal UNDANG-UNDANG mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR; e. menentukan penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR; f. mengusulkan kepada rapat paripurna DPR mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna DPR kepada Badan Musyawarah.
