PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 50
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah. (2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili Fraksi.
