Pasal 49
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. (2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah Anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR. (3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Badan
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. (5) Ketua dan/atau sekretaris Fraksi karena jabatannya, menjadi anggota Badan Musyawarah. (6) Fraksi mengusulkan nama anggota Badan Musyawarah kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (7) Jika anggota yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya, Penggantian anggota Badan Musyawarah dapat dilakukan oleh Fraksinya.
