PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 45
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam hal ketua sementara DPR berhalangan, pimpinan sementara DPR dilanjutkan oleh wakil ketua sementara DPR. (2) Dalam hal ketua dan wakil ketua sementara DPR berhalangan secara bersamaan, pimpinan sementara DPR dilanjutkan oleh Anggota tertua dan termuda berikutnya dari Fraksi yang berbeda.
