PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 44
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari Anggota yang tertua dan termuda dari Fraksi yang berbeda. (2) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPR. (3) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sidang DPR sampai dengan terbentuknya pimpinan definitif.
