PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 43
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Penggantian Pimpinan DPR yang ditarik oleh Fraksi harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.
