PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 42
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, huruf e, dan huruf g yaitu: a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu Pimpinan DPR secara tertulis kepada Pimpinan DPR; b. Pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR; c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan d. Pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
