Pasal 41
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf f yaitu: a. Pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR; b. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pengumuman dalam rapat paripurna DPR;
c. pimpinan partai politik memberikan keputusan atas pemberhentian Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. dalam hal pimpinan partai politik memberikan keputusan atas pemberhentian pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pimpinan DPR menyampaikan keputusan tersebut kepada PRESIDEN; dan e. apabila pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN.
