Pasal 40
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c jika: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya; f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD; atau g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
