Pasal 39
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b yaitu: a. Pimpinan DPR yang mengundurkan diri, mengajukan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas yang bermaterai kepada Pimpinan DPR; b. Pimpinan DPR menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan permintaan pengganti Pimpinan DPR yang mengundurkan diri kepada partai politik yang bersangkutan setelah terlebih dahulu dibicarakan dalam rapat Pimpinan DPR; c. partai politik menyampaikan keputusan kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. apabila pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN; dan e. Pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian Pimpinan DPR yang mengundurkan diri kepada PRESIDEN
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
