PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 38
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yaitu: a. partai politik mengusulkan pemberhentian secara tertulis mengenai meninggalnya salah seorang Pimpinan DPR kepada Pimpinan DPR yang dilengkapi dengan surat keterangan kematian yang sah; b. Pimpinan DPR mengumumkan pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan DPR; dan c. Pimpinan DPR menyampaikan keputusan DPR kepada PRESIDEN.
