Pasal 37
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara pemberhentian sementara anggota Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yaitu: a. Pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dari pejabat yang berwenang; b. Pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan; c. Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan verifikasi mengenai status Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk diambil keputusan; d. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan e. keputusan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada partai politik pimpinan DPR yang bersangkutan melalui Fraksi
masing-masing.
