PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 36
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR berhenti sementara dari jabatannya karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, anggota pimpinan lain MENETAPKAN salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. (2) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai Pimpinan DPR.
