PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 35
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
