PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 46
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Pimpinan sementara DPR menyerahkan kepemimpinan kepada Pimpinan DPR yang telah ditetapkan dan telah mengucapkan sumpah/janji.
