PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 368
BAB 27 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku: a. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1607) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan DPR Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1752); b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1050); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
