Pasal 367
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua jenis rapat DPR yang telah dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 1607) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1752), dinyatakan sah berdasarkan Peraturan DPR ini. (2) Setiap keputusan yang diambil dalam semua jenis rapat DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat.
