PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 366
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3), penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal oleh Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR dapat dilakukan pada bulan Mei tahun sebelumnya. (2) Dalam hal masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal oleh Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3).
