PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 369
BAB 27 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 April 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PUAN MAHARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
