PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 361
BAB 24 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB DAN KODE ETIK
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 diajukan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul perubahan Peraturan DPR mengenai Tata Tertib. (3) Dalam hal usul perubahan disetujui, rapat paripurna DPR menyerahkannya kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan. (4) Dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh panitia khusus. (5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.
