PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 360
BAB 24 — TATA CARA PERUBAHAN TATA TERTIB DAN KODE ETIK
(1) Usul perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dapat diajukan oleh paling sedikit 5 (lima) Fraksi atau alat kelengkapan DPR. (2) Usul perubahan dengan penjelasannya yang berasal dari Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan Fraksi kepada pimpinan DPR yang disertai dengan daftar Fraksi dan tanda tangan pimpinan Fraksi. (3) Usul perubahan dengan penjelasannya yang berasal dari alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan DPR kepada pimpinan DPR yang disertai dengan daftar alat kelengkapan DPR dan tanda tangan pimpinan alat kelengkapan DPR.
