PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 359
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
Dalam rangka menegaskan fungsi representasi Anggota, penyebutan Anggota secara resmi wajib mencantumkan: a. nama Anggota; b. asal daerah pada daerah pemilihannya; dan c. Fraksi.
