PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 358
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Anggota disediakan tanda Anggota oleh Sekretariat Jenderal DPR. (2) Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kartu Anggota yang ditandatangani oleh Ketua DPR; b. plat; c. stiker; d. kartu nama; e. kop surat; f. alamat surat elektronik; dan g. tanda pengenal Anggota. (3) Kartu dan tanda pengenal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g digunakan pada acara resmi.
