PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 357
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
Setiap orang dilarang mencetak, meniru, dan menjual kertas, stiker, dan plat dengan menggunakan lambang DPR.
