PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 354
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
(1) Anggota dapat menggunakan lambang DPR bukan lencana. (2) Ketentuan mengenai penggunaan lambang DPR bukan lencana diatur lebih lanjut dengan keputusan DPR.
(3) Lambang DPR bukan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
