PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 353
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
(1) Penggunaan lambang DPR berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan tugas sebagai Anggota dengan ketentuan: a. berukuran kecil disematkan di lidah jas bagian kiri untuk Anggota pria atau wanita dan disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk Anggota wanita; dan b. berukuran besar disematkan di dada sebelah kiri bagi Anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional. (2) Lambang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
