Pasal 355
BAB 23 — LAMBANG DPR DAN TANDA ANGGOTA
(1) Lambang DPR dalam bentuk lencana digunakan oleh Anggota selama memangku jabatan pada setiap Hari atau pada upacara kenegaraan resmi. (2) Lambang DPR dalam bentuk grafis yang dicetak dalam kertas atau kain dapat digunakan sebagai cap jabatan pimpinan DPR, rumah jabatan Anggota, ruangan gedung DPR, kop surat, spanduk, buku atau majalah yang diterbitkan oleh DPR atau dengan izin DPR, atau di tempat diadakan acara resmi DPR. (3) Lambang DPR yang dicetak di atas kertas sebagai kop surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan dinas DPR atau Anggota. (4) Lambang DPR yang dibuat dalam stiker atau plat dicetak dengan mencantumkan nomor Anggota dan hanya digunakan oleh Anggota sesuai dengan nomor Anggota yang tercantum pada stiker atau plat. (5) Lambang DPR yang dibuat dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika digunakan di kendaraan bermotor, ditempatkan pada kaca depan sebelah kanan. (6) Lambang DPR yang dibuat dalam bentuk plat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika digunakan pada kendaraan bermotor, ditempatkan pada plat nomor kendaraan dengan izin dari Kepolisian Negara Repubik INDONESIA.
