PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 342
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Surat masuk beserta tembusan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR kepada Pimpinan DPR. (2) Pimpinan DPR menentukan surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan urgensi dan/atau permasalahannya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR, ditangani sendiri, atau diteruskan kepada alat kelengkapan DPR lainnya dan/atau pimpinan Fraksi. (3) Jika pimpinan DPR memerlukan, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
