PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 341
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Surat yang dialamatkan kepada DPR selain untuk Fraksi diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan segera dicatat serta diberi nomor agenda. (2) Surat masuk, kecuali yang menyangkut tugas intern Sekretariat Jenderal DPR, segera dijawab oleh Sekretaris Jenderal DPR atas nama pimpinan DPR, yang berisikan pemberitahuan kepada pengirim bahwa suratnya telah
diterima. (3) Jika surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dalam proses pengolahan, hal itu dapat diberitahukan kepada pengirim surat. (4) Surat masuk yang dialamatkan kepada Fraksi dan yang diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dicatat tanpa dibuka dan diteruskan kepada Fraksi yang bersangkutan.
