PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 340
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
Tata cara pencatatan surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya, baik surat yang bersifat terbuka, tertutup, maupun rahasia diatur oleh Sekretaris Jenderal DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
