PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 343
BAB 22 — SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
(1) Kepala unit pendukung alat kelengkapan DPR setelah menerima surat, membuat daftar penerimaan surat yang memuat dengan singkat pokok isi surat dan segera menyampaikannya kepada pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan. (2) Pimpinan alat kelengkapan DPR dalam rapat pimpinan membicarakan isi surat masuk dan cara penyelesaian selanjutnya. (3) Dalam hal Pimpinan DPR memerlukan penjelasan tentang isi surat masuk dan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), urgensi dan/atau permasalahannya akan dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
