Pasal 337
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Jumlah tenaga ahli Anggota paling sedikit 5 (lima) orang sesuai dengan ruang lingkup tugas DPR. (2) Selain tenaga ahli Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota didukung oleh 2 (dua) orang staf administrasi Anggota. (3) Tenaga ahli Anggota dan staf administrasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkrut oleh Anggota dan Tenaga Ahli Fraksi yang direkrut oleh fraksi diusulkan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR. (4) Dalam 1 (satu) kali periode masa keanggotaan DPR, terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium staf administrasi Anggota yang direalisasikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal periode masa keanggotaan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
