Pasal 338
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Tenaga ahli Fraksi atau tenaga ahli Anggota mendampingi Anggota dalam rapat komisi atau alat kelengkapan DPR dengan mitra kerja, kecuali dinyatakan tertutup. (2) Tenaga ahli Fraksi atau tenaga ahli Anggota mendampingi Anggota dalam kunjungan kerja, kunjungan spesifik, atau inspeksi mendadak jika diperlukan dan diputuskan dalam rapat komisi atau alat kelengkapan DPR.
(3) Tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli Anggota melaporkan hasil tugasnya secara tertulis kepada Fraksi atau Anggota. (4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPR, Sekretariat Jenderal DPR memfasilitasi koordinasi Tenaga Ahli Fraksi, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, Tenaga Ahli Anggota, Sekretriat Fraksi dan Sekretariat Alat Kelengkapan Dewan.
