PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 336
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Jumlah tenaga ahli alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3) paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang. (2) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah bekerja 1 (satu) periode masa keanggotaan DPR atau lebih, diangkat kembali menjadi tenaga ahli pada alat
kelengkapan DPR yang sama berdasarkan rekomendasi pimpinan alat kelengkapan DPR pada akhir periode masa keanggotaan DPR yang bersangkutan. (3) Pimpinan alat kelengkapan DPR yang baru dapat mengevaluasi kinerja tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih terhitung sejak diangkat.
