Pasal 335
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli Anggota, dan tenaga ahli Fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, Anggota, dan Fraksi. (2) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, Anggota, dan Fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretariat Jenderal DPR. (3) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli Anggota, dan tenaga ahli Fraksi ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR. (4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada: a. pimpinan alat kelengkapan DPR bagi tenaga ahli alat kelengkapan DPR; b. Anggota bagi tenaga ahli Anggota; dan c. pimpinan Fraksi bagi tenaga ahli Fraksi. (5) Dalam 1 (satu) kali periode masa keanggotaan DPR, terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli Anggota, dan tenaga ahli Fraksi yang direalisasikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal periode masa keanggotan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
