PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 334
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
Kelompok pakar atau tim ahli dari DPR yang hadir dalam rapat DPR atas undangan pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan memiliki hak berbicara atas permintaan ketua rapat.
