Pasal 333
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPR, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan, terutama untuk Anggota, termasuk alat kelengkapan dewan dan fraksi. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota. (3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli di bidang konstitusi, perundang-undangan, ekonomi dan keuangan, dan berbagai bidang keahlian yang dibutuhkan oleh DPR. (4) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut secara khusus oleh lembaga penilai independen yang terakreditasi. (5) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada DPR. (6) Kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut secara khusus berdasarkan usul dari Anggota. (7) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Anggota yang bersangkutan.
