Pasal 332
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
(1) Badan Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR. (2) Badan Keahlian terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap. (3) Badan Keahlian memberikan dukungan pelayanan keahlian pada setiap alat kelengkapan DPR. (4) Badan Keahlian terdiri atas: a. pusat perancangan UNDANG-UNDANG; b. pusat kajian anggaran; c. pusat kajian akuntabilitas keuangan negara; d. pusat penelitian; dan e. pusat pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG. (5) Badan Keahlian dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi. (6) Badan Keahlian dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran dan BAKN. (7) Badan Keahlian dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Komisi, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR yang melaksanakan fungsi pengawasan.
