PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 331
BAB 21 — SISTEM PENDUKUNG
Sekretaris Jenderal DPR dengan persetujuan Pimpinan DPR dapat menjadi anggota organisasi internasional yang menghimpun para sekretaris jenderal parlemen dan
memberikan laporan tertulis serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatannya dalam organisasi tersebut kepada Pimpinan DPR.
