PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 321
BAB 18 — LARANGAN DAN SANKSI
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat Anggota yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318.
