PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 320
BAB 18 — LARANGAN DAN SANKSI
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 ayat (1) terdiri atas: a. sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; b. sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau c. sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai Anggota.
