PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 319
BAB 18 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan. (2) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota. (3) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
